Mendidik Pendidikan di Indonesia : Refleksi atas Problematika Pendidikan di Indonesia
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan yang harus diwujudkan sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, hal senada juga dapat dijumpai dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 juga menjelaskan bahwasanya tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran yang mana dalam hal ini berarti negara mempunyai kewajiban dalam memenuhi hak warga negaranya dalam pendidikan, pasal tersebut merupakan implementasi daripada teks yang tercantum di Alinea ke 4 tentang tujuan bangsa Indonesia, namun bagaimanakah Indonesia dapat mewujudkan tujuan bangsanya apabila sistem pendidikan di Indonesia tidak berlaku maksimal, serta komersialisasi di bidang pendidikan semakin marak? Mengkaji problematika yang terjadi di Pendidikan Indonesia ini bak mengurai benang merah yang sulit menemukan episentrumnya, tingginya pendidikan seseorang di Indonesia tidak menjamin tingginya penurunan jumlah pengangguran di dalamnya, bukan sebuah anomali apabila seseorang pengangguran dengan pendidikan St...