Mendidik Pendidikan di Indonesia : Refleksi atas Problematika Pendidikan di Indonesia
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan yang harus diwujudkan sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, hal senada juga dapat dijumpai dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 juga menjelaskan bahwasanya tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran yang mana dalam hal ini berarti negara mempunyai kewajiban dalam memenuhi hak warga negaranya dalam pendidikan, pasal tersebut merupakan implementasi daripada teks yang tercantum di Alinea ke 4 tentang tujuan bangsa Indonesia, namun bagaimanakah Indonesia dapat mewujudkan tujuan bangsanya apabila sistem pendidikan di Indonesia tidak berlaku maksimal, serta komersialisasi di bidang pendidikan semakin marak? Mengkaji problematika yang terjadi di Pendidikan Indonesia ini bak mengurai benang merah yang sulit menemukan episentrumnya, tingginya pendidikan seseorang di Indonesia tidak menjamin tingginya penurunan jumlah pengangguran di dalamnya, bukan sebuah anomali apabila seseorang pengangguran dengan pendidikan Strata I, dikarenakan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia, hal ini merupakan manifestasi atas bobroknya sistem pendidikan di Indonesia apabila produk pendidikan yang dihasilkan kurang berkompeten. Jika manuver pendidikan di Indonesia berjalan di luar tujuannya yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” maka nasib pendidikan Indonesia di ujung tanduk, dan hanya tinggal menunggu kehancuran. Kaderisasi tenaga pendidik harus lebih dimasifkan demi menjaga keseimbangan iklim pendidikan di Indonesia, juga untuk menghasilkan lebih banyak agent of change yang cinta dan peduli terhadap nasib bangsa dan berambisi untuk mengubah wajah bangsa menjadi lebih baik lagi.
Permasalahan internal pendidikan acap kali dirasakan bagi setiap komponen pendidikan. Permasalahan tersebut berasal dari arus input, proses, dan output, selanjutnya proses belajar juga akan mempengaruhi output yang akan kembali ke input memasuki dunia pendidikan yang lebih tinggi, atau dunia kerja mereka akan mengulangi problematika yang sama. Permasalahan umum dalam dunia pendidikan pada dasarnya terdapat pada input dunia pendidikan yaitu pada masa penerimaan siswa baru di berbagai sekolah, sekolah yang seharusnya menjadi institusi yang berfokus kepada peningkatan kualitas siswa malah menjadi lembaga yang berorientasi komersial.
Walaupun bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa pendidikan di Indonesia sudah menjadi hal prestisius bagi beberapa kalangan, biaya pendidikan yang dibebankan pihak sekolah bukan lagi menjadi masalah bagi mereka, sebesar apapun itu akan dikeluarkan atas nama gengsi dan harapan akan gelar sarjana yang akan meroketkan martabat keluarga. Namun bagi sebagian kalangan menengah kebawah pendidikan bukan lagi semata tentang gengsi akan tetapi mampu atau tidaknya mereka untuk menikmati pendidikan di Indonesia. Merupakan pandangan yang wajar bahwasanya setiap tahunnya pegadaian menerima perhiasan orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya, pemandangan yang tak wajar juga terjadi di sekolah-sekolah negeri yang seharusnya membebaskan biaya pendidikan bagi para orang tua murid, namun pada prakteknya banyak pungutan liar atas nama “uang titipan” agar si anak dapat masuk ke sekolah yang diinginkan. Persoalan mengenai mahalnya pendidikan di Indonesia pernah terpublikasi dalam survei HSBC pada 2017 lalu. Yang mana Indonesia adalah negara ke-15 dengan biaya pendidikan termahal secara global.
Pendidikan gratis di Indonesia bagaikan fatamorgana bagi sebagian orang, pemerataan subsidi pendidikan juga menjadi masalah tersendiri bagi warga yang tinggal di pedalaman seperti di Papua dan Papua Barat, biaya pengadaan fasilitas serta sarana prasarana yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain menjadi problematika tersendiri bagi dunia pendidikan di Indonesia. Hal ini juga dapat mempengaruhi kualitas pendidikan di daerah tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun ajaran 2020/2021, Papua Barat menjadi provinsi dengan rata-rata biaya tertinggi, yakni Rp 4,86 juta pertahun dan di urutan bawahnya ditempati Jakarta, yakni Rp 4,78juta.
Jawaban dari permasalahan di atas ialah pengoptimalan penyebaran yang lebih merata lagi dengan didukung dan dikembangkannya konsep (CBE) Community-Based Education, juga dengan bantuan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui kegiatan survey sosial dan ekonomi nasional (Susenas) yang bertugas melakukan controlling terhadap penyebaran dana di setiap wilayah Indonesia.
Urgensi Sang Instrumen Pendidikan
Eksistensi guru sebagai instrumen pokok pendidikan tidak perlu lagi diperhitungkan keberadaannya serta urgensinya dalam dunia pendidikan untuk menjaga keberlangsungan atmosfer pendidikan yang ada di Indonesia. Sebagai tenaga pendidik memiliki peran yang sangat sentral dalam pendidikan apalagi di era disrupsi sekarang ini, berbagai dinamika serta problematika di dunia pendidikan yang tidak dirasakan oleh generasi sebelumnya tenaga pendidik memiliki peran untuk mengarahkan dan mendidik, serta mampu menciptakan peserta didik yang mampu memiliki peran baik di taraf nasional maupun internasional. Problem yang selanjutnya dihadapi ialah kuantitas tenaga pendidik di Indonesia, minimnya tenaga pendidik yang ada di daerah berimplikasi pada penggunaan tenaga pendidik tanpa memperhatikan pendidikan terakhir sang pendidik. Seperti contohnya, tenaga pendidik di tingkat SMP memiliki pendidikan terakhir sarjana Filsafat, namun sekolah membutuhkan tenaga pendidik di bidang Bahasa Sunda, maka dengan kondisi tersebut tenaga pendidik mengajar di mata pelajaran Bahasa Sunda terseebut. Hal tersebut berpengaruh pada kurangnya optimalisasi pengajaran di Indonesia, dikarenakan peserta didik tidak mendapatkan materi pembelajaran yang cukup, karena minimnya pengetahuan pendidik di bidang tersebut, dan menjadikannya mengajar dengan pengetahuan seadanya
Tak berhenti di situ, rendahnya gaji guru juga menjadi PR tersendiri bagi pemerintah Indonesia, pasalnya gaji guru honorer yang rendah menjadi sisi manifestasi akan kurangnya perhatian pemerintah akan kualitas pendidikan angka kisaran 400-600 ribu perbulan merupakan angka yang didapatkan oleh individu yang diharapkan sebagai tenaga pencerdas bangsa, pada realitanya juga, terkadang gaji guru tak langsung turun dan harus dirapel tiga sampai enam bulan sekali. Angka itu juga menunjukan jauhnya kehidupan seorang guru honorer dari kata sejahtera. Persis apa yang diungkapkan Iwan Fals dalam lagunya “tapi mengapa gaji guru Oemar Bakri seperti dikebiri?” potongan lagu ini merupakan satire atas rendahnya perlakuan istimewa pemerintah terhadap guru-guru yang dengan tenaganya dapat menghasilkan generasi penerus yang berguna bagi bangsa.
Pemerintah sudah harus melakukan distribusi subsidi pendidikan secara merata, agar pendidikan di Indonesia tidak tersentral di kota-kota besar saja akan tetapi masyarakat pelosok dapat merasakan manisnya pendidikan. Kesejahteraan guru juga harus mendapat perhatian yang lebih, pasalnya bagaimanakah seorang pendidik dapat mendidik secara totalitas, apabila kesejahteraannya kurang terpenuhi?Bagaimana seorang pendidik dapat bekerja sepenuh hati apabila kesejahteraannya belum terpenuhi? Pemerintah mempunyai andil yang besar dan melakukannya secara totalitas dalam ini, yang merupakan tujuan dari kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Oleh : Abu Dzar Al Ghifari
Mahasiswa Jurusan Studi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Komentar
Posting Komentar