Khitbah dalam Pandangan Islam
Khitbah atau yang dikenal dengan lamaran
merupakan salah satu proses pra pernikahan yang diperbolehkan dalam Islam.
Beberapa fuqaha menyebut khitbah dengan istilah muqaddimat an-nikah
karena memang pada hakikatnya, khitbah merupakan tahapan pendahuluan sebelum
terlaksananya suatu pernikahan. Sedangkan jika dilihat dari segi kebahasaannya
(etimologi), khitbah merupakan bentuk masdar dari kata kerja khataba
yang bermakna permintaan seorang laki-laki kepada wanita untuk dinikahi. Dalam mu’jam
Lisanul Arab dikatakan bahwa makna kalimat khitbah adalah ajakan untuk
menikah. Makna khitbah secara bahasa dalam berbagai kamus tidaklah memiliki
perbedaan yang signifikan antara satu dengan yang lainnya.
Sedangkan makna khitbah dari segi istilahnya
(terminologi) sudah banyak dikemukakan oleh para ulama dari empat mazhab,
diantaranya adalah:
Ulama mazhab Hanafi berpendapat
bahwa khitbah adalah:
إِظْهَارُ
الرّغْبَةِ وَإِبْدَائُهَا فِي الزّوَاج مِمَّنْ تَحِلّ شَرْعًا بِكُلّ مَا يُفِيْدُ
التَّعْبِيْر عَنْ الإِرَادَةِ مِنْ وَسَائِل التَّعْبِيْر
“Menunjukkan keinginan dan mewujudkannya dalam perkawinan kepada seseorang yang dianggap sah menurut hukum, dengan menggunakan semua hal yang berguna dalam mengungkapkan keinginan tersebut”
Sedangkan
menurut ulama mazhab Maliki, khitbah adalah :
إِبْدَاءُ الرَّغْبَةِ صَرَاحَةً
أَوْ ضِمْنًا بِالوَسَائل المَعْرُوفَة فِي التَّعبير عَنْ الإِرَادَةِ شَرْعًا
“Mengekspresikan hasrat (menikah) secara eksplisit atau implisit dengan cara yang dikenal untuk mengekspresikan kehendak tersebut yang diperbolehkan secara hukum”
Dalam bukunya, al-Fiqh al-Islami
wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa khitbah secara
istilah adalah
إِظْهَارُ الرَّغْبَةِ
فِي الزّوَاجِ بِامْرَأَةٍ مُعَيَّنَة، وَإِعْلَامُ المَرْأَة وَلِيَّها بِذلِكَ.
وَقَدْ يَتِمُّ هذَا الإِعْلَام مُبَاشَرَةً مِنَ الخَاطِبِ، أَوْ بِوَاسِطَةِ أَهْلِهِ.
“Menunjukkan keinginan untuk
menikah dengan wanita tertentu dan pemberitaan seorang wanita terhadap walinya
akan hal tersebut. Pemberitaan ini dapat dilakukan secara langsung dari sang
pelamar atau melalui perantara keluarganya.”
Jadi makna
khitbah secara istilah tidaklah jauh berbeda dengan makna kebahasaannya yaitu
menunjukkan suatu permintaan oleh sebab adanya keinginan untuk menikah kepada
seorang wanita yang dapat dinikahi secara sah menurut hukum dan dengan
cara-cara yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
Maka apabila ada
seorang laki-laki yang mengkhitbah saudara kandungnya atau bibinya atau
keponakannya maka tentu hukumnya adalah haram atau tidak diperbolehkan dalam
hukum Islam. Karena makna khitbah itu sendiri haruslah ditujukan kepada
seseorang yang dapat dinikahi secara sah menurut syariat. Hal ini berkaitan
dengan apa yang telah Allah firmankan dalam surah an-Nisa ayat 23 yang
menjelaskan orang yang tidak boleh dinikahi atau disebut dengan mahram.
Khitbah
bukan merupakan syarat ataupun rukun menikah, namun, khitbah hanya sebagai
perantara permulaan yang dapat membawa seorang lelaki ke jenjang pernikahan.
Oleh karenanya, pernikahan tetap dianggap sah secara hukum meskipun tidak melalui
prosesi khitbah, selama memenuhi syarat dan rukunnya. Jumhur ulama berpendapat
bahwa hukum khitbah adalah mubah sedangkan menurut pendapat yang muktamad
dalam mazhab syafi’i, hukum khitbah adalah mustahab dengan argumentasi
bahwa Rasulullah Saw. pernah melaksanakan khitbah yaitu kepada Aisyah R.a dan
Hafsah R.a.
Khitbah
sebagai salah satu tahapan pendahuluan pernikahan (muqaddimat an-nikah) memiliki
fungsi yang sangat krusial bagi dua orang yang akan berjalin kasih dengan
menikah. Dengan khitbah, seseorang dapat mengetahui calon pasangannya dengan
baik dan terbuka selama masih pada batasan-batasan yang diperbolehkan syariat.
Khitbah memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak, baik laki-laki maupun
perempuan untuk dapat mempelajari karakter masing-masing, mengetahui calon
pasangannya lebih dalam dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, melihat wanita
yang dipinangnya dengan batas-batas yang diperbolehkan syariat, permasalahan
ini akan kami jelaskan dalam artikel berikutnya. Insya Allah.
Apabila dalam prosesi khitbah menghasilkan
keserasian antara kedua belah pihak, maka pihak wanita dapat memberikan
jawabannya dengan berkata secara langsung atau dengan isyarat. Isyarat setuju
seorang gadis adalah diam. Rasulullah SAW bersabda, “Janda lebih
berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis dimintai izin tentang
urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya.” (Mutaffaqun alaih).
Namun, apabila masih terdapat hal
yang janggal, maka pihak wanita berhak menentukan batasan waktu untuk
mengeluarkan keputusan dan berhak pula mengajukan beberapa syarat atau kriteria
yang harus dipenuhi selama masih dalam batas kewajaran menurut syariat. Tidak
boleh terjadi pemaksaan dalam proses khitbah. Seorang gadis tidaklah dipaksa
untuk menyetujui sebuah lamaran, melainkan walinya menanyakan persetujuannya
terlebih dahulu, jika setuju dengan jawaban maupun dengan tanda diam maka
wanita tersebut telah berstatus “makhtubah”. Seorang wanita yang telah
dikhitbah tidak boleh menerima khitbah dari orang lain yang datang belakangan.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik di antara keluarga
masing-masing pihak dan mejauhkan diri dari permusuhan.
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُ نَهَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى
بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ
الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Ibnu Umar R.a berkata, “Nabi
Shallallahu alaihi wasallam telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli
atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang
lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau memberikan izin padanya”
(H.R. Bukhari)
Hikmah
lain yang terkandung dalam khitbah adalah memberikan kepastian dan sebagai
pemantapan hati bagi seorang laki-laki atas pilihannya untuk menikahi seorang
wanita. Sehingga ketika keduanya telah menapaki mahligai rumah tangga, mereka
dapat saling memahami kekurangan dan kelebihan pasangannya dengan lebih baik.
Khitbah juga menghindarkan pihak lelaki dari hal-hal yang dapat menimbulkan
retaknya hubungan rumah tangga pasca pernikahan, seperti kemandulan sang istri,
atau aib-aib lain yang nampak setelah akad nikah di antara keduanya.
Perlu diingat, bahwa dengan adanya
proses khitbah ini, bukan berarti mengendurkan hal-hal yang menjadi larangan
bagi dua orang yang belum resmi menjadi suami istri. Karena akad khitbah tidak
lantas membolehkan larangan tersebut seperti saling pegang tangan, melihat
aurat dan perbuatan lain yang dilarang dalam Islam. Keduanya masih berstatus
orang asing (ajnabi). Namun apabila keduanya telah melaksanakan akad
pernikahan, maka tidaklah masalah melakukan hal-hal tersebut, karena sudah
dihalalkan dalam syariat. Wallahu a’lam.
Muhammad Difa El Haq
Ketua divisi Syiar LDKSF Dirasat
Islamiyah
Komentar
Posting Komentar