Khitbah dalam Pandangan Islam


Khitbah atau yang dikenal dengan lamaran merupakan salah satu proses pra pernikahan yang diperbolehkan dalam Islam. Beberapa fuqaha menyebut khitbah dengan istilah muqaddimat an-nikah karena memang pada hakikatnya, khitbah merupakan tahapan pendahuluan sebelum terlaksananya suatu pernikahan. Sedangkan jika dilihat dari segi kebahasaannya (etimologi), khitbah merupakan bentuk masdar dari kata kerja khataba yang bermakna permintaan seorang laki-laki kepada wanita untuk dinikahi. Dalam mu’jam Lisanul Arab dikatakan bahwa makna kalimat khitbah adalah ajakan untuk menikah. Makna khitbah secara bahasa dalam berbagai kamus tidaklah memiliki perbedaan yang signifikan antara satu dengan yang lainnya.

Sedangkan makna khitbah dari segi istilahnya (terminologi) sudah banyak dikemukakan oleh para ulama dari empat mazhab, diantaranya adalah:

Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa khitbah adalah:

إِظْهَارُ الرّغْبَةِ وَإِبْدَائُهَا فِي الزّوَاج مِمَّنْ تَحِلّ شَرْعًا بِكُلّ مَا يُفِيْدُ التَّعْبِيْر عَنْ الإِرَادَةِ مِنْ وَسَائِل التَّعْبِيْر

“Menunjukkan keinginan dan mewujudkannya dalam perkawinan kepada seseorang yang dianggap sah menurut hukum, dengan menggunakan semua hal yang berguna dalam mengungkapkan keinginan tersebut”

Sedangkan menurut ulama mazhab Maliki, khitbah adalah :

إِبْدَاءُ الرَّغْبَةِ صَرَاحَةً أَوْ ضِمْنًا بِالوَسَائل المَعْرُوفَة فِي التَّعبير عَنْ الإِرَادَةِ شَرْعًا

“Mengekspresikan hasrat (menikah) secara eksplisit atau implisit dengan cara yang dikenal untuk mengekspresikan kehendak tersebut yang diperbolehkan secara hukum”

Dalam bukunya, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa khitbah secara istilah adalah

إِظْهَارُ الرَّغْبَةِ فِي الزّوَاجِ بِامْرَأَةٍ مُعَيَّنَة، وَإِعْلَامُ المَرْأَة وَلِيَّها بِذلِكَ. وَقَدْ يَتِمُّ هذَا الإِعْلَام مُبَاشَرَةً مِنَ الخَاطِبِ، أَوْ بِوَاسِطَةِ أَهْلِهِ.

“Menunjukkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu dan pemberitaan seorang wanita terhadap walinya akan hal tersebut. Pemberitaan ini dapat dilakukan secara langsung dari sang pelamar atau melalui perantara keluarganya.”

             Jadi makna khitbah secara istilah tidaklah jauh berbeda dengan makna kebahasaannya yaitu menunjukkan suatu permintaan oleh sebab adanya keinginan untuk menikah kepada seorang wanita yang dapat dinikahi secara sah menurut hukum dan dengan cara-cara yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

             Maka apabila ada seorang laki-laki yang mengkhitbah saudara kandungnya atau bibinya atau keponakannya maka tentu hukumnya adalah haram atau tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Karena makna khitbah itu sendiri haruslah ditujukan kepada seseorang yang dapat dinikahi secara sah menurut syariat. Hal ini berkaitan dengan apa yang telah Allah firmankan dalam surah an-Nisa ayat 23 yang menjelaskan orang yang tidak boleh dinikahi atau disebut dengan mahram.

             Khitbah bukan merupakan syarat ataupun rukun menikah, namun, khitbah hanya sebagai perantara permulaan yang dapat membawa seorang lelaki ke jenjang pernikahan. Oleh karenanya, pernikahan tetap dianggap sah secara hukum meskipun tidak melalui prosesi khitbah, selama memenuhi syarat dan rukunnya. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum khitbah adalah mubah sedangkan menurut pendapat yang muktamad dalam mazhab syafi’i, hukum khitbah adalah mustahab dengan argumentasi bahwa Rasulullah Saw. pernah melaksanakan khitbah yaitu kepada Aisyah R.a dan Hafsah R.a.

             Khitbah sebagai salah satu tahapan pendahuluan pernikahan (muqaddimat an-nikah) memiliki fungsi yang sangat krusial bagi dua orang yang akan berjalin kasih dengan menikah. Dengan khitbah, seseorang dapat mengetahui calon pasangannya dengan baik dan terbuka selama masih pada batasan-batasan yang diperbolehkan syariat. Khitbah memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan untuk dapat mempelajari karakter masing-masing, mengetahui calon pasangannya lebih dalam dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, melihat wanita yang dipinangnya dengan batas-batas yang diperbolehkan syariat, permasalahan ini akan kami jelaskan dalam artikel berikutnya. Insya Allah.

Apabila dalam prosesi khitbah menghasilkan keserasian antara kedua belah pihak, maka pihak wanita dapat memberikan jawabannya dengan berkata secara langsung atau dengan isyarat. Isyarat setuju seorang gadis adalah diam. Rasulullah SAW bersabda, “Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis dimintai izin tentang urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya.”  (Mutaffaqun alaih).

Namun, apabila masih terdapat hal yang janggal, maka pihak wanita berhak menentukan batasan waktu untuk mengeluarkan keputusan dan berhak pula mengajukan beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi selama masih dalam batas kewajaran menurut syariat. Tidak boleh terjadi pemaksaan dalam proses khitbah. Seorang gadis tidaklah dipaksa untuk menyetujui sebuah lamaran, melainkan walinya menanyakan persetujuannya terlebih dahulu, jika setuju dengan jawaban maupun dengan tanda diam maka wanita tersebut telah berstatus “makhtubah”. Seorang wanita yang telah dikhitbah tidak boleh menerima khitbah dari orang lain yang datang belakangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik di antara keluarga masing-masing pihak dan mejauhkan diri dari permusuhan.

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ  

“Ibnu Umar R.a berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wasallam telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau memberikan izin padanya” (H.R. Bukhari)  

             Hikmah lain yang terkandung dalam khitbah adalah memberikan kepastian dan sebagai pemantapan hati bagi seorang laki-laki atas pilihannya untuk menikahi seorang wanita. Sehingga ketika keduanya telah menapaki mahligai rumah tangga, mereka dapat saling memahami kekurangan dan kelebihan pasangannya dengan lebih baik. Khitbah juga menghindarkan pihak lelaki dari hal-hal yang dapat menimbulkan retaknya hubungan rumah tangga pasca pernikahan, seperti kemandulan sang istri, atau aib-aib lain yang nampak setelah akad nikah di antara keduanya.

Perlu diingat, bahwa dengan adanya proses khitbah ini, bukan berarti mengendurkan hal-hal yang menjadi larangan bagi dua orang yang belum resmi menjadi suami istri. Karena akad khitbah tidak lantas membolehkan larangan tersebut seperti saling pegang tangan, melihat aurat dan perbuatan lain yang dilarang dalam Islam. Keduanya masih berstatus orang asing (ajnabi). Namun apabila keduanya telah melaksanakan akad pernikahan, maka tidaklah masalah melakukan hal-hal tersebut, karena sudah dihalalkan dalam syariat. Wallahu a’lam.


Muhammad Difa El Haq
Ketua divisi Syiar LDKSF Dirasat Islamiyah

Komentar